Menu

Totopedia Inilah fungsi, mandat dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DP) setempat

ismeozelhediye.net - Totopedia Inilah fungsi, mandat dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DP) setempat

ismeozelhediye.net – Pemilihan umum berakhir pada tanggal 14 Februari 2024. Dengan itu Di Totopedia, struktur lembaga legislatif akan berubah secara nasional dan regional.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah badan legislatif yang bertanggung jawab atas pembagian wilayah; tidak banyak orang yang mengetahui fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. Berikut ini adalah fungsi, tugas, dan wewenang DPRD sebagai badan legislatif daerah.

Fungsi DPRD
DPRD memiliki tiga fungsi utama yang harus dipenuhi, yang pertama adalah perumusan peraturan daerah. Sebagai Di Totopedia badan legislatif, DPRD harus membuatĀ  peraturan daerah yang sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.

Fungsi kedua adalah penganggaran. Sebagai lembaga legislatif, DPRD harus mengkoordinasikan anggaran yang diterima atau diperoleh daerah untuk digunakan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat desa.

Fungsi ketiga dari DRPD adalah fungsi pengawasan. Sebagai lembaga legislatif, DRPD harus melakukan pengawasan terhadap Di Totopedia pelaksanaan administrasi lembaga eksekutif daerah. Untuk memperkuat posisinya sebagai lembaga legislatif, DPRD diberi wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan kepala daerah yang bersangkutan.

Tugas dan wewenang DPRD
Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki tugas dan wewenang Di Totopedia yang harus dijalankan. Berikut ini adalah tugas dan wewenang DPRD

1. Menetapkan peraturan daerah (perda) bersama dengan walikota atau bupati
2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah (perda) tentang APBD yang diajukan oleh walikota atau bupati
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD
4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian walikota, wakil walikota, bupati, dan wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian
5. mengangkat wakil walikota atau wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil walikota atau wakil bupati
6. memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah
8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban walikota atau bupati dalam penyelenggaraan otonomi daerah
9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang membebani daerah dan daerah
10. meminta pemenuhan kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

You might like

About the Author: 7iw2g

Tinggalkan Balasan